Monday, June 15, 2020

Panduan Pembelajaran 2020/2021


KEPUTUSAN BERSAMA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEMENTERIAN AGAMA KEMENTERIAN KESEHATAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
15 JUNI 2020


Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021

Tahun Ajaran 2020/2021 Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

93% 7% peserta didik di zona hijau (dalam 92 Kab./ Kota
7% peserta didik di zona hijau (dalam 92 Kab./ Kota)

Apa Tugas Kepala Satuan?

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
No Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes
1.Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: • toilet bersih; • sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan • disinfektan.
2 Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3 Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: • memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. 6 Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.  

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas

Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (1/3)

Perihal
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Masa kebiasaan Baru
Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru Waktu Mulai Paling Cepat bagi yang Memenuhi Kesiapan
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020 • SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020 • PAUD: paling cepat November 2020
SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020 • SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020 • PAUD: paling cepat Januari 2021

Kondisi Kelas

• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas) • SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas) • PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)
Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas • SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas • PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
Jadwal Pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan

Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (2/3)
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Perihal
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Masa Kebiasaan Baru
Perilaku Wajib
Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Kondisi Medis Warga Sekolah
Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol • Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol • Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Pembelajaran




Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (3/3)

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Perihal
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Masa Kebiasaan Baru
Kantin
Tidak diperbolehkan
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
Tidak diperbolehkan
Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket
Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
Kategori
Sebelumnya
Di masa kedaruratan COVID-19
Penekanan alokasi terkait COVID-19

Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. • Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
Pembayaran honor
Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). • Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. • Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Persentase penggunaan
Pembayaran honor paling banyak 50%.
Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

BO P PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan

Kategori
Sebelumnya
Di masa kedaruratan COVID-19
Penekanan alokasi terkait COVID19

alokasi terkait COVID19
• Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun
Pembayaran honor
Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.
honor
• Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik. • Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. • Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.
Persentase penggunaan
PAUD: kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, pendukung maks. 35%, lainnya maks 15%. • Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks. 10%.
Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021

Tahun Akademik 2020/ 2021
Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik
Metode pembelajaranii
Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: • penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; • tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Catatan:

Tetap Belajar Dirumah ( Belajar Daring )


Zona Kuning

Zona Oranye

Zona Merah



Rangkuman  ini saya ambil dari surat Keputusan bersama  Mentri yang di keluarkan pada tanggal 15 Juni 2020.
Di Tulis oleh: Rasita. Kepala SD Negeri 16 Penarik.

2 comments: