KEPUTUSAN BERSAMA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN KEMENTERIAN AGAMA KEMENTERIAN KESEHATAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN
TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
15 JUNI 2020
Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
Tahun Ajaran 2020/2021 Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah,
dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan
pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
93% 7% peserta didik di zona hijau (dalam 92 Kab./ Kota
7% peserta didik di zona hijau (dalam 92 Kab./ Kota)
Apa Tugas Kepala Satuan?
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar
periksa kesiapan
No Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol
kesehatan Kemenkes
1.Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: • toilet
bersih; • sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan
pembersih tangan (hand sanitizer); dan • disinfektan.
2 Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas,
klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3 Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker
tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh
melakukan kegiatan di satuan pendidikan: • memiliki kondisi medis penyerta
(comorbidity) yang tidak terkontrol • tidak memiliki akses transportasi yang
memungkinkan penerapan jaga jarak • memiliki riwayat perjalanan dari zona
kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi
positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. 6
Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik
perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol
kesehatan.
Satuan pendidikan mulai
melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas
Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui
dua fase (1/3)
Perihal
|
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
|
Masa kebiasaan Baru
|
Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru Waktu
Mulai Paling Cepat bagi yang Memenuhi Kesiapan
|
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020 • SD, MI, dan
SLB: paling cepat September 2020 • PAUD: paling cepat November 2020
|
SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020 • SD, MI,
dan SLB: paling cepat November 2020 • PAUD: paling cepat Januari 2021
|
Kondisi Kelas
|
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18
peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas) • SLB: jaga jarak
min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
• PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15
peserta didik/kelas)
|
Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18
peserta didik/kelas • SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta
didik/kelas • PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
|
Jadwal Pembelajaran
|
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan
belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
situasi dan kebutuhan
|
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan
belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
situasi dan kebutuhan
|
Pembelajaran tatap
muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (2/3)
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi
kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua
bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Perihal
|
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
|
Masa Kebiasaan Baru
|
Perilaku Wajib
|
Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di
dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4
jam/lembab. • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer • Menjaga jarak
minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
|
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di
dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4
jam/lembab. • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer • Menjaga jarak
minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
|
Kondisi Medis Warga Sekolah
|
Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol • Tidak
memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan
pendidikan.
•
|
Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol • Tidak
memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan
pendidikan.
Pembelajaran
|
|
|
|
Pembelajaran tatap
muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (3/3)
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi
kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua
bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Perihal
|
Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
|
Masa Kebiasaan Baru
|
Kantin
|
Tidak diperbolehkan
|
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
|
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
|
Tidak diperbolehkan
|
Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/
fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu
yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5
meter, misalnya: senam lantai dan basket
|
Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
|
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak
diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas,
pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.
|
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
|
BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk
mendukung kesiapan satuan pendidikan
Kategori
|
Sebelumnya
|
Di masa kedaruratan COVID-19
|
Penekanan alokasi terkait COVID-19
|
|
Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan
pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka
pelaksanaan pembelajaran dari rumah. • Dapat digunakan untuk pembelian cairan
atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau
penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
|
Pembayaran honor
|
Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK
(Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik,
dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru
honorer baru). • Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana
masih tersedia.
|
Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada
Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum
mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar
dari rumah. • Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana
masih tersedia.
|
Persentase penggunaan
|
Pembayaran honor paling banyak 50%.
|
Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
|
BO P PAUD dan
Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung
kesiapan satuan pendidikan
Kategori
|
Sebelumnya
|
Di masa kedaruratan COVID-19
|
Penekanan alokasi terkait COVID19
|
|
alokasi terkait COVID19
• Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,
pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan
lain (termasuk thermogun
|
Pembayaran honor
|
Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.
|
honor
• Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik. • Dapat digunakan
untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. •
Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.
|
Persentase penggunaan
|
PAUD: kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, pendukung maks.
35%, lainnya maks 15%. • Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min.
55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks. 10%.
|
Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dilonggarkan
menjadi tanpa batas.
|
Pola pembelajaran
pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021
Tahun Akademik 2020/ 2021
|
Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan
Agustus 2020, tahun akademik
|
Metode pembelajaranii
|
Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan
secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah
praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata
kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
|
Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan
|
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan
aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan
yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak
dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: • penelitian di
laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; • tugas laboratorium,
praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
|
Catatan:
Tetap Belajar Dirumah ( Belajar Daring )
|
||
Zona Kuning
|
Zona Oranye
|
Zona Merah
|
Rangkuman ini saya
ambil dari surat Keputusan bersama Mentri yang di keluarkan pada tanggal 15 Juni
2020.
Di Tulis oleh: Rasita. Kepala SD Negeri 16 Penarik.
Ditunggu Komentarnya ya
ReplyDeleteMantap infonya..bu..terimakaih
ReplyDelete