Friday, January 28, 2022

APA ITU AKUN BELAJAR.ID

 

Apa itu Akun Pembelajaran.id  

Ditulis oleh Rasita Guru SD Di Kabupaten Mukomuko

Di kutip dari laman http://www.kemdikbud.go.id 

Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

TUJUAN PEMBUATAN AKUN PEMBELAJARAN

Akun Pembelajaran bertujuan untuk:

1. mendukung kegiatan Belajar Dari Rumah dimasa pandemi

2. mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan  komunikasi

 

SASARAN AKUN PEMBELAJARAN MELIPUTI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Akun Pembelajaran dapat digunakan oleh:

1. Peserta didik:

• SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6

• SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9 

• SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12 

• SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13 

• SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12

2. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

3. Tenaga kependidikan yaitu Kepala Satuan Pendidikan dan operator.

Mengapa dibuat dalam bentuk akun Google?

1. Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke aplikasi-aplikasi pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik

2. Pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya

3. Penggunaan aplikasi-aplikasi pembelajaran G Suite for Education bebas biaya

4. Sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi

5. Akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses aplikasi Kemendikbud, serta berbagai aplikasi

pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google

 

Jenis aplikasi pembelajaran yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran

Pos elektronik (e-mail)

Penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik

Pengelolaan administrasi pembelajaransecara elektronik

Penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik

Pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronis maupun asinkronis

Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran

Daftar lengkap aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran dapat dilihat di www.belajar.id

Cara mengakses dan mengaktifkan Akun Pembelajaran

1.Operator Satuan Pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id

 2.  Setelah masuk laman tersebut, Operator Satuan Pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan

3. Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada
setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan

4 Untuk mengaktifkan Akun Pembelajaran, pengguna menggunakan user ID da password Akun Pembelajaran untuk login di laman mail.google.com Pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran serta mengganti password Akun Pembelajaran

5 Setelah masuk laman tersebut, Operator Satuan Pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan

 

PENGGUNAAN AKUN PEMBELAJARAN BERSIFAT OPSIONAL

Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun
Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

Akan tetapi Kemendikbud menyarankan penggunaan Akun Pembelajaran karena:

• Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke pendidik dan peserta didik

• Akun Pembelajaran akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud

• Materi dan informasi dari Kemendikbud, misalnya terkait bantuan pemerintah dan
Asesmen Nasional, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran

Keamanan Akun Pembelajaran

Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:

• Kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran

• Kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran Kemendikbud melakukan koordinasi teknis perlindungan keamanan data dengan Kementerian/Lembaga terkait.

 

Dengan banyaknya manfaat dari akun belajar.id, mari kita aktivasikan dan kita gunakan akun belajari.id

sebab fitur-fitur didalamnya bisa kita gunakan dengan cara mudah dan gratis

Terima kasih Mudah – mudahan bermanfaat untuk guru  yang punya motivasi untuk maju dan berkembang di Era digital.

Pernyataan Sikap Kasus Guru Wayan

 


PERNYATAAN

SIKAP PGRI KABUPATEN MUKOMUKO

 

Atas Peristiwa terjadi Pada Hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 pukul 08.00 pengeroyokan oleh 3 orang oknum Wali Murid terhadap Guru yang bernama I WAYAN SUKARTA, S.Ag, Guru SDN 05 Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko  menyatakan sikap sebagai berikut:

1.    Mengutuk keras atas Peristiwa di atas

 

2.    Meminta pihak terkait menyelesaikan peristiwa tersebut secara Profesional, Bermartabat, Tuntas dan Berkeadilan.

 

3.    PGRI mengharapkan kejadian ini tidak terulang Kembali pada semua guru yang menjalankan Tugas Profesinya.

 

4.    Guru adalah penyuluh peradaban bangsa yang mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa sehingga harus dilindungi dalam menjalankan tugas Profesinya.

 

5.     PGRI Kabupaten Mukomuko mengeluarkan pernyataan sikap ini supaya guru di Kabupaten Mukomuko merasa nyaman dalam menjalankan Profesinya.

 

Mukomuko, 12 Desember 2021

Ketua PGRI Kab Mukomuko

 

 

 

R A S I T A, S. Pd

NPA, 07051000128