Tuesday, July 21, 2020

Corana Masih Memisahkan Guru dan Siswa Belajar

Tahun ajran baru 2020/2021 sistim pembelajaran masih menggunakan Belajar Jarak Jauh (BJJ)

Ditulis oleh: Rasita, S.Pd.Kepala Sekolah SDN 16 Penarik Kabupaten Mukomuko


Sesuai dengan kelender Pendidikan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 dilaksanakan 13 Juli 2020, semua sekolah mempersiapkan kelengkapannya.

Pelaksanaan Pembelajarannya mengaju dengan Surat Keputusan 4 Mentri dan di perkuat lagi dengan surat edran bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

Surat Keputusan 4 mentri no 4 tahun 2020 adalah;

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementrian terkait tentang penyelenggaraan proses belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021 tanggal 15 Juni 2020, di tengah pandemi covid-19.

Mas Menteri menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 untuk pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Kementerian Pendidikan dan kementerian terkait tidak mengubah kalender pendidikan yang ada.

Sekolah Pada Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah

Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka, pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan proses Belajar Dari Rumah (BDR).

Nadiem Makarim mengatakan Kepala Sekolah Akan Jadi Fondasi Perubahan Pendidikan

Nadiem Makarim menguraikan bahwa jumlah prosentase murid yang berada pada zona-zona tersebut berdasarkan data sebesar 94%. Sedangkan sisanya sebesar 6% yakni para murid yang saat ini berada pada zona hijau.

Sekolah Pada Zona Hijau

Ditegaskan oleh Nadiem, 4% murid yang berada pada daerah zona hijau ini, diijinkan untuk menyelenggarakan proses belajar tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut harus ditetapkan dengan keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 pada daerah tersebut.

Keputusan bagi daerah hijau untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka tersebut, harus seijin pemerintah daerah. Di samping itu, sekolah yang diijinkan adalah sekolah yang telah memenuhi check list persiapan pembelajaran tatap muka.

Cek list tersebut terdiri dari enam hal yakni:

Pertama, pada sekolah tersebut tersedia sanitasi dan kebersihan seperti, toilet, dan sarana cuci tangan dengan air mengalir serta sabun dan ketersediaan disinfektan.

Kedua, ada akses untuk menjangkau pelayanan kesehatan di sekitar sekolah.

Ketiga, murid, guru, dan semua karyawan pada sekolah tersebut wajib memakai masker.


Keempat, tersedia termogun atau alat untuk mengukur sushu tubuh yang wajb digunakan tiap pagi untuk mengukur suhu tubuh murid, guru dan semua karyawan.

Kelima, wajib memiliki protokol kesehatan yang mengtur perlakuan terhadap murid, guru, karyawan, dan anggota keluarga mereka, jika berada dalam kondisi sakit. Diantaranya mengatur bahwa murid, guru, dan karyawan tersebut tidak diperkenankan masuk.

Keenam, berdasarkan musyawarah dengan komite sekolah disepakati, sekolah boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.

Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka sekolah pada daerah hijau tersebut tidak diijinkan untuk melakukan proses belajar tatap muka.

Bagi sekolah pada daerah hijau, yang telah memenuhi semua check list tersebut, Kementerian Pendidikan melakukan pemilahan kembali berdasarkan  kemampuan menjalankan sosial distancing dan physical distancing.

Menuju Pembelajaran Daring yang Lebih Bermakna dan Esensial

Berdasarkan pertimbangan tersebut, sekolah yang diijinkan pada tahap pertama untuk melakukan pembelajaran tatap muka adalah sekolah pada jenjang SMP, SMA dan SMK sederajad. SD baru diijinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka setelah  2 bulan kemudian. Itupun jika daerah tersebut masih berstatus zona hijau.

Sedangkan PAUD baru diijinkan melakukan proses belajar tatap muka pada bulan ke 5, terhitung sejak SMP, SMA, dan SMK melakukan proses belajar tatap muka. Itupun  jika daerah tersebut masih berstatus zona hijau.

Dengan demikian PAUD dan SD berada di urutan terakhir dalam ijin belajar tatap muka pada daerah zona hijau. Kenapa? Karena anak SD dan PAUD di pandang lebih sulit untuk melakukan social distancing dan physical distancing.

Dalam pemaparannya, Nadiem pun menegaskan bahwa jika ada sebuah daerah hijau, berdasarkan data terakhir dari gugus tugas, berubah menjadi zona kuning, maka proses belajar tatap muka dibatalkan dan semuanya harus kembali belajar dari rumah.

Nadiem juga menegaskan, bagi sekolah dan madrasah berasrama, jika berada dalam daerah yang berstatus zona hijau pada saat ini masih dilarang menyelenggarakan proses belajar tatap muka pada dua bulan pertama, karena masih rentan dan resikonya masih tinggi. Mereka diijinkan secara bertahap dengan prosentase yang dibatasi.


Fase Transisi Menuju Fase New Normal

Bagi sekolah yang diijinkan belajar secara tatap muka sebelum memasuki masa new normal, sekolah harus mengalami masa transisi terlebih dahulu.

Pada masa transisi (dua bulan pertama), agar ketentuan social distancing dan physical distancing terpenuhi, sekolah wajib menjalankan proses shifting.

Pada dua bulan pertama, jumlah peserta dalam kelas pada jenjang SD hingga SMA/SMK, jarak minimum antar anak adalah 1,5 m. Sehingga jumlah anak dalam 1 kelas maksimum 18 orang.

Sedangkan untuk jenjang PAUD, jarak minumun antar anak adalah 3 m. Sehingga dalam satu kelas maksimum terdapat 5 anak.

Pada sistem shifting ini, jumlah hari dan jumlah jam belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan sekolah.

Corona di Tanah Air Bisa Bertahan Hingga Tahun Depan

Selain itu juga ditegaskan perilaku yang wajib pada masa transisi adalah tetap menggunakan masker, cuci tangan dengan air mengalir, dan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta tetap memperhatikan social distancing dan physical distancing.

Dalam rangka social distancing dan physical distancing pada masa transisi, aktivitas yang memungkinkan murid berkumpul dicegah. Oleh karena itu kantin sekolah ditutup selama masa transisi.

Selain kantin, kegiatan lain seperti kegiatan olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler pun ditiadakan pada masa transisi ini. Selama masa transisi, kegiatan yang diijinkan hanya kegiatan proses belajar mengajar dalam kelas.

Kegiatan lain yang dilarang pada masa transisi adalah istirahat di luar kelas, orang tua menunggui murid di sekolah, pertemuan orang tua murid, dan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka.

Jika setelah dua bulan daerah tersebut masih berada pada kategori zona )hijau, maka kegiatan yang dilarang pada masa transsisi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selain hal-hal tersebut, SKB tersebut juga mengatur tentang fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk keperluan sekolah pada daerah zona hijau terkait penanganan covid-19 dan pengaturan perguruan tinggi.

Dengan adaya SK 4 Mentri dan surat Edaran Gubernur, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan bagaimana Sekolah Menyikapinya?

Sekolah harus Membuat langkah – langkah Strategis, supaya Kesehatan siswa dan guru terjaga dengan baik dan Pembelajaran tetap berjalan dengan lancar dan efektif dan efesien.

1.       Mengevalauasi Pelaksanaan Pembelajaran sebelumnya, tentu ada kekurangan dan kelebihannya, yang kurang perlu perbaikan dan yang baik perlu diteruskan
2.       Memetakaan keadaan siswa, yang mempunyai sarana teknologi yang lengkap dan baik seperti punya HP, Laptop, Komputer, jaringan wi-fi dan  Mampu beli pulsa data
3.       Mendata  ekonominya orang tua yang mampu dan mampu mengakses internet serta bisa menggunakan sarana teknologi seperti HP, laptop dan Komputer
4.       Mendata siswa yang tidak mempunyai HP, Laptop, Komputer,Wi-fi, tidak mampu membeli paket Data, dan mampu membimbing siswa belajar dari rumah.
5.       Membeli Alat Pelindung Diri ( APD )
6.       Mempersiapkan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang bersih dan Lengkap
7.       Mengadakan Kerja sama pihak kesehatan terdekat.
8.        
Data tersebut di gunakan untuk ajuan bagi sekolah, Kepala Sekolah, Guru untuk menentukan Langkah apa yang di pakai untuk pembelajaran di tahun ajaran baru 2020/ 2021.

Tindakan apa yang dilakukan Sekolah setelah mengetahui hasil dari Pemetaan Keadaan Siswa ?

Tindakan yang tepat dilakukan adalah: Menentukan Proses Pembelajaran dengan  mengggunakan Belajar Jarak Jauh (BJJ) atau Belajar Dari Rumah ( BDR .


Belajar Jarak Jauh (BJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) dengan sistim Daring dan Luring sesuai dengan hasil pemetaan siswa tersebut.


Untuk Sistim Daring gunakanlah bermacam – macam aplikasi seperti Zoom, Webex, www.sli.do, www.sesaw.me, google froms, google drave, wa grup, face book dan lain – lain.

Untuk Sitim Luring guru mendatangi  siswa kerumah atau siswa yang dating kerumah guru atau kesekolah untuk memberi pelajaran dan tugas dan sebalik siswa yang jemput tugas dengan tetap mengaju pada protokol kesehatan.

Sistim luring siswa bisa juga belajar lewat TVRI atau Redio tugasnya dikumpul satu minggu sekali, dengan tetap mengaju protol kesehatan. Pemberian modul mandiri itu juga bisa dilaksanakan di buat persubtema, satu sub tema untuk satu minggu berarti setiap akhir pecan siswa mengumpul tugasnya dan mendapat materi baru lagi.

Jadi itulah langkah – langkah yang sederhana dan bisa  dijalankan selama pendemi covid-19 didaerah yang memakai sitim daring dan luring. Walaupun Kita di pisahkan oleh Carona namun pembelajaran jangan sampai dipisah dari guru dan siswa. Yang perlu kita ingatkan guru harus mempunyai rasa empati yang tinggi terhadap siswa dan orang tua dengan guru harus selalu berkoordinasi sebab peran guru saat Pendemi Covid-19 ini hampir sama forsinya dengan wali murid.

Terima kasih dari Penulis mudah – mudahan bias bermanfaat bagi guru, siswa dan orang tua.

3 comments: