Ditulis oleh: Rasita, S.Pd.Kepala Sekolah SDN 16 Penarik Kabupaten Mukomuko
Sesuai dengan kelender Pendidikan bahwa tahun
ajaran baru 2020/2021 dilaksanakan 13 Juli 2020, semua sekolah mempersiapkan
kelengkapannya.
Pelaksanaan Pembelajarannya mengaju dengan Surat
Keputusan 4 Mentri dan di perkuat lagi dengan surat edran bupati dan Kepala
Dinas Pendidikan dan kebudayaan.
Surat Keputusan 4 mentri no 4 tahun 2020 adalah;
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) 4 Kementrian terkait tentang penyelenggaraan proses belajar
mengajar tahun ajaran 2020-2021 tanggal 15 Juni 2020, di tengah pandemi
covid-19.
Mas Menteri menegaskan bahwa tahun ajaran baru
2020-2021 untuk pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Kementerian Pendidikan dan kementerian
terkait tidak mengubah kalender pendidikan yang ada.
Sekolah Pada Zona Kuning, Zona Orange dan Zona
Merah
Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange,
dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka, pada satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan proses Belajar Dari
Rumah (BDR).
Nadiem Makarim mengatakan Kepala Sekolah Akan Jadi
Fondasi Perubahan Pendidikan
Nadiem Makarim menguraikan bahwa jumlah prosentase
murid yang berada pada zona-zona tersebut berdasarkan data sebesar 94%.
Sedangkan sisanya sebesar 6% yakni para murid yang saat ini berada pada zona
hijau.
Sekolah Pada Zona Hijau
Ditegaskan oleh Nadiem, 4% murid yang berada pada
daerah zona hijau ini, diijinkan untuk menyelenggarakan proses belajar tatap
muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut harus ditetapkan
dengan keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 pada daerah tersebut.
Keputusan bagi daerah hijau untuk menyelenggarakan
pembelajaran tatap muka tersebut, harus seijin pemerintah daerah. Di samping
itu, sekolah yang diijinkan adalah sekolah yang telah memenuhi check list persiapan
pembelajaran tatap muka.
Cek list tersebut terdiri dari enam hal yakni:
Pertama, pada sekolah tersebut tersedia sanitasi
dan kebersihan seperti, toilet, dan sarana cuci tangan dengan air mengalir
serta sabun dan ketersediaan disinfektan.
Kedua, ada akses untuk menjangkau pelayanan
kesehatan di sekitar sekolah.
Ketiga, murid, guru, dan semua karyawan pada
sekolah tersebut wajib memakai masker.
Keempat, tersedia termogun atau alat untuk
mengukur sushu tubuh yang wajb digunakan tiap pagi untuk mengukur suhu tubuh murid,
guru dan semua karyawan.
Kelima, wajib memiliki protokol kesehatan yang
mengtur perlakuan terhadap murid, guru, karyawan, dan anggota keluarga mereka,
jika berada dalam kondisi sakit. Diantaranya mengatur bahwa murid, guru, dan
karyawan tersebut tidak diperkenankan masuk.
Keenam, berdasarkan musyawarah dengan komite
sekolah disepakati, sekolah boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap
muka.
Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka sekolah
pada daerah hijau tersebut tidak diijinkan untuk melakukan proses belajar tatap
muka.
Bagi sekolah pada daerah hijau, yang telah memenuhi
semua check list tersebut, Kementerian Pendidikan melakukan pemilahan kembali
berdasarkan kemampuan menjalankan sosial
distancing dan physical distancing.
Menuju Pembelajaran Daring yang Lebih Bermakna dan
Esensial
Berdasarkan pertimbangan tersebut, sekolah yang
diijinkan pada tahap pertama untuk melakukan pembelajaran tatap muka adalah
sekolah pada jenjang SMP, SMA dan SMK sederajad. SD baru diijinkan untuk
menyelenggarakan pembelajaran tatap muka setelah 2 bulan kemudian. Itupun jika daerah tersebut
masih berstatus zona hijau.
Sedangkan PAUD baru diijinkan melakukan proses
belajar tatap muka pada bulan ke 5, terhitung sejak SMP, SMA, dan SMK melakukan
proses belajar tatap muka. Itupun jika
daerah tersebut masih berstatus zona hijau.
Dengan demikian PAUD dan SD berada di urutan
terakhir dalam ijin belajar tatap muka pada daerah zona hijau. Kenapa? Karena
anak SD dan PAUD di pandang lebih sulit untuk melakukan social distancing dan
physical distancing.
Dalam pemaparannya, Nadiem pun menegaskan bahwa
jika ada sebuah daerah hijau, berdasarkan data terakhir dari gugus tugas,
berubah menjadi zona kuning, maka proses belajar tatap muka dibatalkan dan
semuanya harus kembali belajar dari rumah.
Nadiem juga menegaskan, bagi sekolah dan madrasah
berasrama, jika berada dalam daerah yang berstatus zona hijau pada saat ini
masih dilarang menyelenggarakan proses belajar tatap muka pada dua bulan
pertama, karena masih rentan dan resikonya masih tinggi. Mereka diijinkan
secara bertahap dengan prosentase yang dibatasi.
Fase Transisi Menuju Fase New Normal
Bagi sekolah yang diijinkan belajar secara tatap
muka sebelum memasuki masa new normal, sekolah harus mengalami masa transisi
terlebih dahulu.
Pada masa transisi (dua bulan pertama), agar
ketentuan social distancing dan physical distancing terpenuhi, sekolah wajib
menjalankan proses shifting.
Pada dua bulan pertama, jumlah peserta dalam kelas
pada jenjang SD hingga SMA/SMK, jarak minimum antar anak adalah 1,5 m. Sehingga
jumlah anak dalam 1 kelas maksimum 18 orang.
Sedangkan untuk jenjang PAUD, jarak minumun antar
anak adalah 3 m. Sehingga dalam satu kelas maksimum terdapat 5 anak.
Pada sistem shifting ini, jumlah hari dan jumlah
jam belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
situasi dan kebutuhan sekolah.
Corona di Tanah Air Bisa Bertahan Hingga Tahun
Depan
Selain itu juga ditegaskan perilaku yang wajib
pada masa transisi adalah tetap menggunakan masker, cuci tangan dengan air
mengalir, dan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta tetap memperhatikan
social distancing dan physical distancing.
Dalam rangka social distancing dan physical
distancing pada masa transisi, aktivitas yang memungkinkan murid berkumpul
dicegah. Oleh karena itu kantin sekolah ditutup selama masa transisi.
Selain kantin, kegiatan lain seperti kegiatan
olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler pun ditiadakan pada masa transisi ini.
Selama masa transisi, kegiatan yang diijinkan hanya kegiatan proses belajar
mengajar dalam kelas.
Kegiatan lain yang dilarang pada masa transisi
adalah istirahat di luar kelas, orang tua menunggui murid di sekolah, pertemuan
orang tua murid, dan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka.
Jika setelah dua bulan daerah tersebut masih
berada pada kategori zona )hijau, maka kegiatan yang dilarang pada masa
transsisi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain hal-hal tersebut, SKB tersebut juga
mengatur tentang fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk keperluan sekolah pada
daerah zona hijau terkait penanganan covid-19 dan pengaturan perguruan tinggi.
Dengan
adaya SK 4 Mentri dan surat Edaran Gubernur, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan
Kebudayaan bagaimana Sekolah Menyikapinya?
Sekolah harus Membuat langkah – langkah Strategis,
supaya Kesehatan siswa dan guru terjaga dengan baik dan Pembelajaran tetap
berjalan dengan lancar dan efektif dan efesien.
1.
Mengevalauasi Pelaksanaan Pembelajaran
sebelumnya, tentu ada kekurangan dan kelebihannya, yang kurang perlu perbaikan
dan yang baik perlu diteruskan
2.
Memetakaan keadaan siswa, yang
mempunyai sarana teknologi yang lengkap dan baik seperti punya HP, Laptop,
Komputer, jaringan wi-fi dan Mampu beli
pulsa data
3.
Mendata ekonominya orang tua yang mampu dan mampu mengakses
internet serta bisa menggunakan sarana teknologi seperti HP, laptop dan
Komputer
4.
Mendata siswa yang tidak mempunyai HP,
Laptop, Komputer,Wi-fi, tidak mampu membeli paket Data, dan mampu membimbing
siswa belajar dari rumah.
5.
Membeli Alat Pelindung Diri ( APD )
6.
Mempersiapkan ruang Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) yang bersih dan Lengkap
7.
Mengadakan Kerja sama pihak kesehatan
terdekat.
8.
Data tersebut di gunakan untuk ajuan bagi sekolah,
Kepala Sekolah, Guru untuk menentukan Langkah apa yang di pakai untuk
pembelajaran di tahun ajaran baru 2020/ 2021.
Tindakan
apa yang dilakukan Sekolah setelah mengetahui hasil dari Pemetaan Keadaan Siswa
?
Tindakan yang tepat dilakukan adalah: Menentukan Proses
Pembelajaran dengan mengggunakan Belajar
Jarak Jauh (BJJ) atau Belajar Dari Rumah ( BDR .
Belajar Jarak Jauh (BJJ) atau Belajar Dari Rumah
(BDR) dengan sistim Daring dan Luring sesuai dengan hasil pemetaan siswa
tersebut.
Untuk Sistim Daring gunakanlah bermacam – macam aplikasi
seperti Zoom, Webex, www.sli.do, www.sesaw.me, google froms, google drave, wa
grup, face book dan lain – lain.
Untuk Sitim Luring guru mendatangi siswa kerumah atau siswa yang dating kerumah
guru atau kesekolah untuk memberi pelajaran dan tugas dan sebalik siswa yang
jemput tugas dengan tetap mengaju pada protokol kesehatan.
Sistim luring siswa bisa juga belajar lewat TVRI
atau Redio tugasnya dikumpul satu minggu sekali, dengan tetap mengaju protol
kesehatan. Pemberian modul mandiri itu juga bisa dilaksanakan di buat
persubtema, satu sub tema untuk satu minggu berarti setiap akhir pecan siswa
mengumpul tugasnya dan mendapat materi baru lagi.
Jadi itulah langkah – langkah yang sederhana dan bisa
dijalankan selama pendemi covid-19
didaerah yang memakai sitim daring dan luring. Walaupun Kita di pisahkan oleh
Carona namun pembelajaran jangan sampai dipisah dari guru dan siswa. Yang perlu
kita ingatkan guru harus mempunyai rasa empati yang tinggi terhadap siswa dan
orang tua dengan guru harus selalu berkoordinasi sebab peran guru saat Pendemi
Covid-19 ini hampir sama forsinya dengan wali murid.
Terima kasih dari Penulis mudah – mudahan bias bermanfaat
bagi guru, siswa dan orang tua.
Ditunggu Komentar ya teman - teman
ReplyDeleteMantab
ReplyDeleteterima Kang
Delete